uu advokat

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat [JDIH BPK RI]. Ketentuan pidana yang diatur dalam UU ini menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah. CATATAN:

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat [JDIH BPK RI]
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat [JDIH BPK RI] from 1.bp.blogspot.com

UU Advokat. Lawsuite Apps. Contains ads. 100+ Downloads. Everyone. info. Install. Add to wishlist. About this app. arrow_forward. Law on Advocates is an application that contains.

0 komentar